Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 81B

PP Nomor 51 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dalam melakukan penetapan dan penyesuaian Upah minimum Ibu Kota Nusantara dapat berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/ atau pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Timur. (21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal belum tersedianya: a. data yang digunakan untuk penetapan dan penyesuaian Upah minimum; dan/atau b. lembaga yang diperlukan dalam penetapan dan penyesuaian Upah minimum. (3) Data dan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat(21wajib tersedia paling lama 3 (tiga) tahun sejak penetapan pemindahan Ibu Kota Negara. (4) Dalam hal data dan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (21 telah tersedia, penyesuaian Upah minimum Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai penetapan Upah minimum provinsi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction