Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 51 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghitungan nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota sesuai dengan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32. (2) Hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada bupati/wali kota. (3) Dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupatenlkota sama atau lebih rendah dari Upah minimum provinsi, bupati/wali kota tidak dapat merekomendasikan nilai Upah minimum kabupate n I kota kepada gubernur. (4) Dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi, bupati/wali kota merekomendasikan hasil penghitungan Upah minimum kabupatenlkota kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerj aan provinsi. (5) Gubernur... 11- (5) Gubernur MENETAPKAN Upah minimum kabupatenlkota berdasarkan rekomendasi dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal hasil rekomendasi bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai formula penghitungan Upah minimum, gubernur tidak dapat MENETAPKAN Upah minimum kabupaten/kota. 14. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction