Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 51 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghitungan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. menghitung nilai relatif Upah minimum kabupatenlkota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio paritas daya beli, dengan formula sebagai berikut: PPP Kab/Kota UMKlrr; : x UMP(I) PPP Provinsi b. menghitung nilai relatif Upah minimum kabupatenlkota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio tingkat penyerapan tenaga kerja, dengan formula sebagai berikut: (1 - TPT Kab/Kota) x UMPltt (1 - TPT Provinsi) UMKezt c.menghitung... FRES!DEN c. menghitung nilai relatif Upah minimum kabupatenlkota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio median Upah, dengan formula sebagai berikut: Median Upah Kab/Kota UMK6ey x UMPlty Median Upah Provinsi d. menghitung rata-rata nilai relatif UMK sebagaimana dimaksud pada hururf a, huruf b, dan hurrrf c, dengan formula sebagai berikut: (UMK1nt1 + UMK(F2) + UMK(rc)) UMKIt+r; = 3 (2) Variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dihitung berdasarkan nilai rata-rata 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama. (3) Dihapus. 13. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction