Correct Article 29
PP Nomor 51 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
Current Text
(1) Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.
(21 Dalam hal tanggal 2l November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum provinsi ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi.
(3) Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
9
(1)
(2)
Your Correction
