Correct Article 2
PP Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2022 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)PT PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA TBK
Current Text
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 1.00O.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari konversi Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda INDONESIA Tbk dalam bentuk obligasi wajib konversi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O20 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2020.
Your Correction
