Correct Article 1
PP Nomor 51 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2021 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET
Current Text
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset.
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. Pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik INDONESIA pada PT Indosat Tbk yang diperoleh Negara Republik INDONESIA berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA Dalam Modal Saham PT. Indonesian Satellite Corporation (PT. Indosat) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 77 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA Dalam Modal Saham PT. Indonesian Satellite Corporation (PT. Indosat);
b. Pengalihan seluruh saham milik Negara Republik INDONESIA pada PT Prasadha Pamunah Limbah Industri yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 49 Tahun 1993 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Bidang Jasa Pengolahan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun di Cileungsi – Bogor, Jawa Barat;
c. Pengalihan seluruh saham Seri A dan Seri B milik Negara
pada PT Bank Bukopin Tbk yang diperoleh Negara Republik INDONESIA berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 1994 tentang Penyertaan Modal Negara
Kedalam Modal Saham Perseroan Terbatas Bank Bukopin dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 91 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Bank Umum Koperasi INDONESIA (PT. Bukopin);
d. Pengalihan seluruh saham milik Negara Republik INDONESIA pada PT Kawasan Industri Lampung yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 72 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara
untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Dalam Bidang Usaha Kawasan Industri; dan
e. Pengalihan seluruh saham Seri B, Seri C, dan Seri D milik Negara Republik INDONESIA pada PT Socfin INDONESIA yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.
Your Correction
