Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5409) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5894) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: