Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 51 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5663), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction