Correct Article 13
PP Nomor 51 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
a. jasa survei laut dan operasi Kapal Baruna Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa jasa survei;
b. jasa teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g berupa jasa survei dan pengukuran; dan
c. jasa teknologi konversi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h berupa jasa uji emisi dan audit energi,
tidak termasuk biaya mobilisasi dan demobilisasi alat.
(2) Biaya mobilisasi dan demobilisasi alat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Your Correction
