Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 51 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf g, huruf k, huruf l, huruf m, dan huruf q tidak termasuk biaya asuransi. (2) Biaya asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Your Correction