Correct Article 7
PP Nomor 51 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 diatur dengan Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Your Correction
