Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 51 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g dan huruf m, dapat dikenakan tarif untuk: a. usaha menengah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan b. usaha mikro dan kecil sebesar 65% (enam puluh lima persen), dari tarif yang tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf o, untuk usaha mikro dan kecil dapat dikenakan tarif sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g, huruf i, huruf j, huruf m, huruf o, dan huruf q, dapat dikenakan tarif untuk: a. mahasiswa program magister atau program doktoral sebesar 60% (enam puluh persen); dan b. mahasiswa program diploma sampai dengan program sarjana sebesar 50% (lima puluh persen), dari tarif yang tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (4) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i dan huruf o, untuk pelajar dapat dikenakan tarif sebesar 40% (empat puluh persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (5) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h, untuk jenis pelayanan berupa pelatihan dapat dikenakan tarif untuk: a. mahasiswa program diploma sampai dengan program doktoral sebesar 60% (enam puluh persen); dan b. usaha mikro dan kecil sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), dari tarif yang tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (6) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf k, untuk jenis pelayanan berupa teknologi biodiesel dapat dikenakan tarif untuk: a. mahasiswa program diploma sampai dengan program doktoral sebesar 60% (enam puluh persen); dan b. usaha mikro dan kecil sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), dari tarif yang tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction