Correct Article 5
PP Nomor 51 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Current Text
(1) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g dan huruf m, dapat dikenakan tarif untuk:
a. usaha menengah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan
b. usaha mikro dan kecil sebesar 65% (enam puluh lima persen), dari tarif yang tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf o, untuk usaha mikro dan kecil dapat dikenakan tarif sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g, huruf i, huruf j, huruf m, huruf o, dan huruf q, dapat dikenakan tarif untuk:
a. mahasiswa program magister atau program doktoral sebesar 60% (enam puluh persen); dan
b. mahasiswa program diploma sampai dengan program sarjana sebesar 50% (lima puluh persen), dari tarif yang tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(4) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i dan huruf o, untuk pelajar dapat dikenakan tarif sebesar 40% (empat puluh persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(5) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h, untuk jenis pelayanan berupa pelatihan dapat dikenakan tarif untuk:
a. mahasiswa program diploma sampai dengan program doktoral sebesar 60% (enam puluh persen); dan
b. usaha mikro dan kecil sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), dari tarif yang tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(6) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf k, untuk jenis pelayanan berupa teknologi biodiesel dapat dikenakan tarif untuk:
a. mahasiswa program diploma sampai dengan program doktoral sebesar 60% (enam puluh persen); dan
b. usaha mikro dan kecil sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), dari tarif yang tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
