Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 51 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, meliputi juga penerimaan dari jasa: a. teknologi budi daya tanaman ubi kayu; dan b. teknologi budi daya tanaman tebu. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: π = 0,4 {(N x P ) - C} (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: π = 0,8 {(B x P ) - C} (4) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku dengan syarat mitra kerja memberikan kontribusi berupa: a. biaya atau modal kerja; b. menyediakan tenaga kerja; dan c. sarana produksi pertanian. (5) Dalam hal mitra kerja menambah kontribusi berupa mengoordinasikan tenaga kerja di lapangan, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: π = 0,5 [0,8 {(B x P ) - C}]
Your Correction