Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 51 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi meliputi penerimaan dari: a. jasa inkubator teknologi; b. jasa teknologi modifikasi cuaca; c. jasa survei laut dan operasi Kapal Baruna Jaya; d. jasa teknologi pati dan derivatnya; e. jasa bioteknologi dan produk bioteknologi; f. jasa jaringan informasi dan komunikasi; g. jasa teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai; h. jasa teknologi konversi energi; i. jasa teknologi industri kreatif keramik; j. jasa teknologi polimer; k. jasa teknologi bahan bakar dan rekayasa disain; l. jasa teknologi aerodinamika, aeroelastika, dan aeroakustika; m. jasa teknologi kekuatan struktur; n. jasa teknologi termodinamika motor dan propulsi; o. jasa teknologi hidrodinamika kemaritiman; p. jasa penggunaan sarana dan prasarana pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; q. jasa teknologi mesin perkakas, produksi, dan otomasi; r. royalti atas lisensi kekayaan intelektual yang berasal dari hasil pengkajian dan penerapan teknologi; dan s. jasa pelayanan yang berkaitan dengan pengkajian dan penerapan teknologi. (2) Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf q ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction