Correct Article 1
PP Nomor 51 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi meliputi penerimaan dari:
a. jasa inkubator teknologi;
b. jasa teknologi modifikasi cuaca;
c. jasa survei laut dan operasi Kapal Baruna Jaya;
d. jasa teknologi pati dan derivatnya;
e. jasa bioteknologi dan produk bioteknologi;
f. jasa jaringan informasi dan komunikasi;
g. jasa teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai;
h. jasa teknologi konversi energi;
i. jasa teknologi industri kreatif keramik;
j. jasa teknologi polimer;
k. jasa teknologi bahan bakar dan rekayasa disain;
l. jasa teknologi aerodinamika, aeroelastika, dan aeroakustika;
m. jasa teknologi kekuatan struktur;
n. jasa teknologi termodinamika motor dan propulsi;
o. jasa teknologi hidrodinamika kemaritiman;
p. jasa penggunaan sarana dan prasarana pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
q. jasa teknologi mesin perkakas, produksi, dan otomasi;
r. royalti atas lisensi kekayaan intelektual yang berasal dari hasil pengkajian dan penerapan teknologi; dan
s. jasa pelayanan yang berkaitan dengan pengkajian dan penerapan teknologi.
(2) Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf q ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
