Correct Article 2
PP Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga Tbk
Current Text
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp1.250.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh miliar rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
(3) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Your Correction
