Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga Tbk

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Negara melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga Tbk yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA Dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan, Pemeliharaan, dan Pengadaan Jaringan Jalan Tol, serta Ketentuan-Ketentuan Pengusahaannya.
Your Correction