Correct Article 1
PP Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga Tbk
Current Text
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga Tbk yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA Dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan, Pemeliharaan, dan Pengadaan Jaringan Jalan Tol, serta Ketentuan-Ketentuan Pengusahaannya.
Your Correction
