Correct Article 73
PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Current Text
(1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan, pengawasan, dan praktek bisnis yang sehat.
(2) Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi INDONESIA.
(3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem akuntansi, evaluasi hasil audit akuntansi, dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan dalam lingkup Unpad diatur dengan Peraturan MWA.
Your Correction
