Correct Article 69
PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Current Text
(1) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh Unpad selain tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan Pasal 67 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MWA.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca Unpad.
Your Correction
