Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kekayaan Unpad dapat bersumber dari kekayaan awal, hasil pendapatan Unpad, bantuan atau hibah dari pihak lain, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Seluruh kekayaan Unpad termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan Unpad. (3) Seluruh kekayaan Unpad dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, pengelolaan, dan pengembangan Unpad. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan kekayaan Unpad diatur dengan Peraturan MWA.
Your Correction