Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Unpad yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Unpad juga dapat berasal dari: a. masyarakat; b. biaya pendidikan; c. pengelolaan dana abadi; d. usaha Unpad; e. kerja sama tridharma perguruan tinggi; f. pengelolaan kekayaan Unpad; g. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau h. pinjaman. (3) Penerimaan Unpad dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan Unpad yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana Unpad sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction