Correct Article 58
PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Current Text
(1) Laporan keuangan tahunan Unpad diaudit oleh akuntan publik.
(2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan Unpad.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik.
(4) Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan oleh akuntan publik merupakan tanggung jawab Rektor.
Your Correction
