Correct Article 56
PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Current Text
(1) Pengawasan terhadap penerapan norma dan ketentuan akademik di Unpad dilakukan oleh SA.
(2) Rektor berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagai bentuk akuntabilitas kegiatan akademik Unpad.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap:
a. hasil belajar Mahasiswa, untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan; dan
b. Program Studi pada semua jenjang, untuk menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi.
(4) Pengawasan terhadap penyelenggaraan nonakademik dilakukan oleh MWA.
(5) Rektor melakukan pemantauan penyelenggaraan kegiatan nonakademik bersama pimpinan Unpad lainnya.
Your Correction
