Correct Article 41
PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Current Text
(1) Pegawai Unpad terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pegawai negeri sipil; dan
b. nonpegawai negeri sipil.
(3) Hak dan kewajiban pegawai Unpad nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai Unpad pegawai negeri sipil.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pegawai Unpad nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
(5) Unpad dapat memberhentikan dan memindahkan pegawai Unpad nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
