Correct Article 40
PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Current Text
(1) Selain Fakultas, Unpad dapat membentuk Sekolah sebagai unsur pelaksana akademik sesuai dengan kebutuhan.
(2) Sekolah dipimpin oleh seorang Dekan dan dibantu oleh wakil Dekan.
(3) Masa jabatan pimpinan Sekolah selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Sekolah, syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Dekan dan wakil Dekan Sekolah diatur dalam Peraturan Rektor dengan pertimbangan
SA.
Your Correction
