Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Senat Fakultas berfungsi memberikan pertimbangan dalam penyusunan, penetapan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademis di Fakultas. (2) Senat Fakultas terdiri atas: a. Dekan, wakil Dekan, kepala Departemen, ketua Program Studi; b. profesor; c. Dosen terpilih yang mewakili bidang keilmuan dan dipandang mampu melaksanakan fungsi dan tugas sebagai anggota senat Fakultas; dan d. Unsur lain yang ditetapkan oleh Keputusan Rektor. (3) Senat Fakultas memiliki wewenang: a. mengawasi penerapan norma akademik, peraturan akademik, dan kode etik Sivitas Akademika di lingkungan Fakultas; b. mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; c. memberikan masukan kepada pimpinan Fakultas dalam penyusunan rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan Fakultas; d. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas; e. memberikan persetujuan untuk pengusulan kenaikan jabatan akademik profesor; f. mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu Program Studi; g. memberikan rekomendasi kepada Dekan untuk memberikan penghargaan kepada Sivitas Akademika, Tenaga Kependidikan, dan pihak lain yang berjasa bagi Fakultas; dan h. memberikan rekomendasi kepada Dekan dalam penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika di Fakultas. (4) Masa jabatan anggota Senat Fakultas selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Keanggotaan Senat Fakultas ditetapkan dengan Keputusan Rektor
Your Correction