Correct Article 39
PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Current Text
(1) Senat Fakultas berfungsi memberikan pertimbangan dalam penyusunan, penetapan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademis di Fakultas.
(2) Senat Fakultas terdiri atas:
a. Dekan, wakil Dekan, kepala Departemen, ketua Program Studi;
b. profesor;
c. Dosen terpilih yang mewakili bidang keilmuan dan dipandang mampu melaksanakan fungsi dan tugas sebagai anggota senat Fakultas; dan
d. Unsur lain yang ditetapkan oleh Keputusan Rektor.
(3) Senat Fakultas memiliki wewenang:
a. mengawasi penerapan norma akademik, peraturan akademik, dan kode etik Sivitas Akademika di lingkungan Fakultas;
b. mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
c. memberikan masukan kepada pimpinan Fakultas dalam penyusunan rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan Fakultas;
d. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas;
e. memberikan persetujuan untuk pengusulan kenaikan jabatan akademik profesor;
f. mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu Program Studi;
g. memberikan rekomendasi kepada Dekan untuk memberikan penghargaan kepada Sivitas Akademika, Tenaga Kependidikan, dan pihak lain yang berjasa bagi Fakultas; dan
h. memberikan rekomendasi kepada Dekan dalam penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika di Fakultas.
(4) Masa jabatan anggota Senat Fakultas selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Keanggotaan Senat Fakultas ditetapkan dengan Keputusan Rektor
Your Correction
