Correct Article 38
PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Current Text
(1) Fakultas terdiri atas:
a. pimpinan Fakultas;
b. senat Fakultas;
c. Departemen;
d. Program Studi; dan
e. unsur lain yang diperlukan.
(2) Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan dan dibantu oleh wakil Dekan.
(3) Dekan bertanggung jawab kepada Rektor.
(4) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(5) Departemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipimpin oleh seorang kepala.
(6) Program Studi dan unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dipimpin oleh seorang ketua.
(7) Apabila diperlukan, kepala Departemen, ketua Program Studi, dan pimpinan unsur lain yang diperlukan dapat dibantu oleh seorang sekretaris.
(8) Masa jabatan pimpinan Fakultas, Departemen, Program Studi, dan unsur lain yang diperlukan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(9) Dekan dan wakil Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(10) Pimpinan Departemen, Program Studi, dan unsur lain yang diperlukan diangkat dan diberhentikan oleh Dekan atas nama Rektor.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Fakultas, syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Dekan dan wakil Dekan, serta pimpinan organisasi Fakultas lainnya diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Your Correction
