Correct Article 37
PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Current Text
(1) SA dapat membentuk DP untuk memberikan masukan kepada organ Unpad.
(2) DP memiliki tugas:
a. mengembangkan pemikiran atau pandangan serta memberikan masukan kepada organ Unpad terkait pembangunan bangsa;
b. menyampaikan pemikiran atau pandangan kepada organ Unpad terkait pengembangan ilmu pengetahuan; dan
c. mengembangkan, menanamkan, dan menjaga integritas moral dan etika, wawasan kebangsaan kepada Sivitas Akademika dan masyarakat.
(3) Anggota DP adalah seluruh profesor di Unpad termasuk profesor emeritus dan purnabakti.
(4) DP dipimpin seorang ketua yang dibantu seorang sekretaris.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja DP diatur dalam Peraturan SA.
Your Correction
