Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SA dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. (2) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari anggota SA. (3) Ketua SA dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organ lain di lingkungan Unpad. (4) SA dapat membentuk komisi dan panitia khusus/terbatas sesuai dengan kebutuhan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alat kelengkapan SA, hak suara, dan tata cara pengambilan keputusan diatur dalam Peraturan SA.
Your Correction