Correct Article 35
PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Current Text
(1) SA dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari anggota SA.
(3) Ketua SA dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organ lain di lingkungan Unpad.
(4) SA dapat membentuk komisi dan panitia khusus/terbatas sesuai dengan kebutuhan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alat kelengkapan SA, hak suara, dan
tata cara pengambilan keputusan diatur dalam Peraturan SA.
Your Correction
