Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Rektor berhalangan tidak tetap, tugas dan kewenangan Rektor dijalankan sementara oleh salah satu wakil Rektor.
Your Correction