Correct Article 31
PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Current Text
(1) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h, dan sisa masa jabatannya paling lama 1 (satu) tahun, salah satu wakil Rektor diangkat menjadi
Rektor baru oleh MWA sampai dengan berakhir masa jabatan Rektor yang diberhentikan.
(2) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h, dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun, maka dilakukan pemilihan Rektor baru.
Your Correction
