Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan pada: a. organ lain di lingkungan Unpad; b. badan hukum pendidikan lain atau Perguruan Tinggi lain; c. lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah; d. badan usaha di dalam maupun di luar Unpad; atau e. institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unpad.
Your Correction