Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh MWA. (2) Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada MWA. (3) Masa jabatan Rektor adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Pemilihan Rektor dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat. (5) Dalam hal tidak tercapai musyawarah dan mufakat pemilihan Rektor dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara. (6) Pemilihan Rektor oleh MWA harus sudah selesai dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Rektor sebelumnya berakhir. (7) MWA MENETAPKAN dan melantik Rektor pada akhir masa jabatan Rektor sebelumnya. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, penetapan, dan pelantikan Rektor diatur dalam Peraturan MWA.
Your Correction