Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan untuk menjadi Rektor sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. memiliki kewarganegaraan INDONESIA; c. memiliki gelar akademik Doktor (S3) dan memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian; d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat; e. sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas sebagai Rektor yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah; f. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; g. memiliki integritas diri yang baik; h. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan Unpad; i. memahami sistem pendidikan Unpad dan nasional; j. memiliki kompetensi manajerial; k. memiliki rekam jejak akademik dan kepemimpinan akademik yang baik; l. bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis; dan m. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis.
Your Correction