Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rektor mempunyai tugas dan wewenang: a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan operasional akademik dan nonakademik; b. menyusun pengembangan, rencana strategis dan rencana kegiatan serta anggaran tahunan; c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor; e. mengangkat dan memberhentikan pegawai nonpegawai negeri sipil Unpad sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola kekayaan Unpad secara optimal; g. membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni; h. mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas/Sekolah, Departemen, dan/atau Program Studi dengan persetujuan SA; i. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan kepada MWA; j. mengusulkan pengangkatan profesor yang telah disetujui oleh SA; k. memberi gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan lainnya; l. mendelegasikan pelaksanaan tugas Rektor di tingkat Fakultas dan unit lainnya kepada pimpinan Fakultas dan pimpinan unit lainnya di lingkungan Unpad; m. menyusun dan MENETAPKAN kode etik Tenaga Kependidikan. n. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik; o. membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan; p. menyusun dan menyetujui rancangan Statuta Unpad atau perubahan Statuta Unpad bersama dengan MWA dan SA; q. mengajukan usulan penyusunan Peraturan MWA atau perubahannya kepada MWA; dan r. melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan dengan Peraturan MWA.
Your Correction