Correct Article 21
PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Current Text
(1) Pengurus MWA terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua;
b. 1 (satu) orang wakil ketua; dan
c. 1 (satu) orang sekretaris eksekutif;
yang dipilih dari dan oleh para anggota MWA.
(2) Pengurus MWA dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural di Unpad dan perguruan tinggi lain;
b. pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural pada lembaga atau instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan/atau
c. pejabat pada jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pengurus MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Your Correction
