Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang yang terdiri atas: a. Menteri; b. Gubernur Provinsi Jawa Barat; c. Rektor; d. ketua SA; e. wakil dari masyarakat sebanyak 4 (empat) orang; f. wakil dari SA sebanyak 6 (enam) orang; g. wakil dari alumni sebanyak 1 (satu) orang; h. wakil dari Tenaga Kependidikan sebanyak 1 (satu) orang; dan i. wakil dari Mahasiswa sebanyak 1 (satu) orang. (2) Menteri atau Gubernur Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat menunjuk pejabat yang mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA. (3) Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri. (4) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa. (5) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) tahun dan tidak dapat dipilih kembali. (6) Keanggotaan MWA berakhir apabila: a. meninggal dunia; b. berakhir masa jabatan; c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan; d. diangkat dalam jabatan negeri lainnya; e. dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; f. melanggar kode etik Unpad; atau g. mengundurkan diri. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Your Correction