Correct Article 10
PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Current Text
(1) Unpad memberikan gelar, ijazah, dan/atau sertifikat kepada para lulusan dari Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lulusan Unpad berhak menggunakan gelar akademik, gelar profesi, atau gelar vokasi, sesuai dengan ijazah dan/atau sertifikat yang diberikan oleh Unpad.
(3) Unpad dapat mencabut gelar, ijazah, dan/atau sertifikat yang telah diberikan kepada lulusan Unpad apabila melanggar ketentuan dalam bidang akademik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan pencabutan ijazah dan/atau sertifikat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Your Correction
