Correct Article 9
PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Current Text
(1) Pendidikan di Unpad diselenggarakan dengan kurikulum yang disusun dan dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan, tujuan Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, kompetensi, tantangan lokal, regional, dan global, serta memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA.
(2) Kurikulum di Unpad dievaluasi dan dikembangkan secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai kebutuhan, perkembangan keilmuan, dan keprofesian di tingkat nasional, regional, dan global.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dan pengembangan kurikulum, tahun akademik, serta syarat kelulusan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Your Correction
