Correct Article 79
PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Current Text
(1) Semua pimpinan dan pejabat organ pengelola Unpad yang dibentuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(2) Peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Your Correction
