Correct Article 75
PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, tetap menjalankan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatan;
b. Senat Universitas yang telah ada sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, tetap berfungsi sampai terbentuknya SA berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini;
c. semua organ dan pejabat pengelola Unpad yang telah dibentuk sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya organ dan pejabat pengelola berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini;
d. pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pada Unpad tetap diterapkan paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2016;
dan
e. perjanjian yang telah dilakukan oleh Unpad dengan pihak lain sebelum ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian tersebut.
Your Correction
