Correct Article 3
PP Nomor 51 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ASIAN DEVELOPMENT BANK
Current Text
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada Asian Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
