Correct Article 1
PP Nomor 51 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ASIAN DEVELOPMENT BANK
Current Text
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal Negara pada Asian Development Bank yang keanggotaannya disahkan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Republik INDONESIA Dalam Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank).
Your Correction
