Correct Article 22
PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Current Text
(1) Setiap Kurikulum yang ditetapkan wajib dievaluasi secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan bahan untuk pemutakhiran dan pengembangan Kurikulum Diklat Transportasi.
Your Correction
