Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap penyelenggara Diklat Transportasi wajib menggunakan Kurikulum yang ditetapkan Menteri. (2) Dalam MENETAPKAN Kurikulum Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri harus memperhatikan: a. pemenuhan standar Kompetensi yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pembentukan fisik yang prima dan beretika; dan d. ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Menteri dalam menyusun Kurikulum Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memasukan muatan Kurikulum yang wajib dimuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) wajib memenuhi standarisasi yang ditetapkan oleh Menteri dengan berpedoman pada standar sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction