Correct Article 21
PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Current Text
(1) Setiap penyelenggara Diklat Transportasi wajib menggunakan Kurikulum yang ditetapkan Menteri.
(2) Dalam MENETAPKAN Kurikulum Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri harus memperhatikan:
a. pemenuhan standar Kompetensi yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pembentukan fisik yang prima dan beretika; dan
d. ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri dalam menyusun Kurikulum Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memasukan muatan Kurikulum yang wajib dimuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) wajib memenuhi standarisasi yang ditetapkan oleh Menteri dengan berpedoman pada standar sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
