Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) dan ayat (4) termasuk juga pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi.
Your Correction