Correct Article 49
PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Current Text
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) dan ayat (4) termasuk juga pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi.
Your Correction
