Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan sumber daya manusia di bidang transportasi dilakukan oleh Menteri, menteri terkait, dan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan kewenangannya. (2) Pembinaan sumber daya manusia di bidang transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengaturan; b. pengendalian; dan c. pengawasan.
Your Correction