Correct Article 47
PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Current Text
(1) Pembinaan sumber daya manusia di bidang transportasi dilakukan oleh Menteri, menteri terkait, dan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan sumber daya manusia di bidang transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengaturan;
b. pengendalian; dan
c. pengawasan.
Your Correction
