Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN waktu kerja bagi sumber daya manusia di bidang transportasi. (2) Dalam MENETAPKAN waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri mempertimbangkan: a. keselamatan, keamanan, dan keandalan penyelenggaraan transportasi; b. perlindungan kesehatan tenaga kerja transportasi; c. kesinambungan pelayanan transportasi; d. kepentingan Pemberi Kerja; dan e. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi dan di bidang ketenagakerjaan.
Your Correction