Correct Article 43
PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN waktu kerja bagi sumber daya manusia di bidang transportasi.
(2) Dalam MENETAPKAN waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri mempertimbangkan:
a. keselamatan, keamanan, dan keandalan penyelenggaraan transportasi;
b. perlindungan kesehatan tenaga kerja transportasi;
c. kesinambungan pelayanan transportasi;
d. kepentingan Pemberi Kerja; dan
e. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi dan di bidang ketenagakerjaan.
Your Correction
