Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap tenaga kerja di bidang transportasi berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction