Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Pemberi Kerja wajib memberikan sosialisasi mengenai Perlindungan Kerja kepada sumber daya manusia di bidang transportasi yang dipekerjakannya paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Your Correction