Correct Article 39
PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Current Text
Setiap Pemberi Kerja wajib memberikan sosialisasi mengenai Perlindungan Kerja kepada sumber daya manusia di bidang transportasi yang dipekerjakannya paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Your Correction
