Correct Article 37
PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Current Text
(1) Untuk perlindungan terhadap keselamatan kerja bagi tenaga kerja di bidang transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b Pemberi Kerja wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan yang terintegrasi dengan sistem manajemen Pemberi Kerja.
(2) Perlindungan terhadap keselamatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling sedikit berupa:
a. penyediaan peralatan keselamatan kerja pada prasarana dan sarana transportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. pelatihan kerja secara berkesinambungan serta pelatihan untuk menghadapi kondisi darurat dan kecelakaan transportasi.
Your Correction
