Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk perlindungan terhadap keselamatan kerja bagi tenaga kerja di bidang transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b Pemberi Kerja wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan yang terintegrasi dengan sistem manajemen Pemberi Kerja. (2) Perlindungan terhadap keselamatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling sedikit berupa: a. penyediaan peralatan keselamatan kerja pada prasarana dan sarana transportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. pelatihan kerja secara berkesinambungan serta pelatihan untuk menghadapi kondisi darurat dan kecelakaan transportasi.
Your Correction